18.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Kasus Pabrik Ekstasi di Medan, Ratusan Pil Diamankan dari Koin Bar Siantar

Medan, MISTAR.ID

Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap pabrik ekstasi di  Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.

Berdasarkan itu, Bareskrim Polri mengembangkan informasi yang dikumpulkan ke Mall Manhattan Times Square, Jalan Gatot Subroto, Medan. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti screenshot transfer uang penjualan ekstasi.

Setelah dari dua tempat itu, petugas kemudian memburu jaringan lainnya ke Kota Pematangsiantar, tepatnya Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun. Dari sini, polisi mengamankan barang bukti 100 butir pil ekstasi.

“Pengukapan kita pada Rabu 12 Juni 2024, di Coin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti ekstasi 100 butir,” ujar Brigjend Mukti Jaharsa di Medan pada Kamis (13/6/24) sore.

Perlu diketahui, penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.

 

Adapun tersangka yang berhasil diamankan dua wanita dan tiga orang pria. Semuanya memiliki peran yang berbeda-beda.

 

 

HK (pria) berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut. DK (wanita) selaku istri dari HK berperan membantu di laboratorium. SS alias D (pria) berperan sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran.

 

Sementara tersangka berinisial S (pria) berperan sebagai saksi untuk pembelian. Lalu pelaku AP berjenis kelamin laki-laki berperan sebagai kurir. Terakhir pelaku berinisial HD yang merupakan pemesanan ekstasi.
Sementara untuk barang bukti yang disita berupa bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram. Bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi 603 butir. Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles