11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jhonson Ngaku Beri Uang, Tapi Tidak Membantah Saat Hefriansyah Jadi Saksi

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak habis pikir melihat terdakwa Jhonson Tambunan. Pasalnya JPU sampai terheran-heran lantaran saat jadi ‘saksi mahkota’ di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengaku ada memberikan uang kepada mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, Senin (7/8/23).

Namun, pada saat Hefriansyah diperiksa sebagai saksi di persidangan sebelumnya yang mana Hefriansyah membantah menerima uang proyek dari Jhonson, terdakwa eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar tidak membantah.

“Justru itu yang disampaikan oleh Majelis Hakim, pada saat Hefriansyah dihadirkan sebagai saksi, inikan kita mengkonfrontasi antara keterangan Jhonson kepada Hefriansyah. Nah, pada saat itu tidak ada tanggapan atau sanggahan dari Jhonson. Makanya, kenapa tidak ditanggapi pada keterangan Hefriansyah?” ucap heran JPU Symon Morris kepada Mistar.

Diterangkan Symon, bahwa pihaknya telah mengkonfrontasi antara terdakwa Jhonson dengan Adiaksa DS Purba soal pemberian uang Rp450 juta dan mengkonfrontasi antara Jhonson dengan Hefriansyah terkait pemberian uang proyek sebesar 14 persen atau sekitar Rp1.4 miliar.

Baca juga: Soal Proyek Galvanis Siantar, Jaksa Ungkap Secara Detail Kebobrokan Konstruksinya

Hal itu dilakukan saat penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar yang pada saat itu Jhonson terang-terangan mengaku memberikan uang kepada Adiaksa DS Purba eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Hefriansyah.

“Perlu diketahui kami mengonfirmasi keterangan seperti misalnya Berman memberikan uang, terus Jhonson menerima uang, itu kami konfrontasi keterangannya bahkan kami bikin berita acara konfrontirnya antara Jhonson dengan Adiaksa dan Jhonson dengan Hefriansyah,” jelas Symon.

Setelah itu, dia pun menyebut akan memanggil dan memeriksa Hefriansyah lagi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara senilai Rp2.9 miliar.

Related Articles

Latest Articles