10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Jhonson Ngaku Beri Uang, Tapi Tidak Membantah Saat Hefriansyah Jadi Saksi

“Kalau mengenai pengakuan Jhonson bahwa Hefriansyah menerima uang, kita akan panggil lagi nanti pada saat kesaksian Parlindungan Butar Butar sebagai tersangka bahkan nanti jadi terdakwa. Jadi tidak ada masalah itu. Artinya, kami bergerak bahwa itukan diberikan kepada Hamzah Fansuri Damanik dan Rilansyah Pohan selaku ajudan Hefriansyah pada saat itu,” sebutnya.

Baca juga: Eks Wali Kota Hefriansyah Bakal Diperiksa atas Tersangka Parlindungan di Kasus Proyek Galvanis

JPU pun menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui pola pemberian uang tersebut dari terdakwa Jhonson, bukan mengada-ada

“Kalau dia jelaskan secara detail tahu-tahu dia cabut BAP sekarang, kami tahu angka 14 persen itu bukan dari kami, kami pun tidak tahu itu. Justru karena Jhonson menceritakan itu, kami kembangkan kepada Hefriansyah, masalah Hefriansyah membantah itu belakangan,” jelasnya.

Dari itu, Jaksa Symon merasa sangat aneh ketiba tiba-tiba Jhonson mencabut keterangannya yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tetapi, kami tahu angka 14 persen itu bahkan 4 persen kepada Adiaksa DS Purba itu dari Jhonson. Makanya aneh dia cabut keterangan (BAP). Itukan satu keanehan. Lantas, kami tahu pola pemberian uang dengan angka segitu dari siapa? Tentunya dari yang ngasih duit, dong,” bebernya.

Baca juga: Jadi ‘Saksi Mahkota’, Jhonson Tambunan Tegas Nyatakan Ada Berikan Uang ke Hefriansyah

Lebih lanjut, menurut Symon, ada yang lebih penting dari pada hal tersebut. Yakni terkait Hefriansyah yang menandatangani pekerjaan proyek selesai 100 persen padahal kenyataan belum selesai.

“Namun, yang paling penting sebenarnya bukan hanya masalah pemberian uang dari Jhonson kepada Hefriansyah. Tetapi bagaimana Hefriansyah secara sepihak menyatakan bahwa pekerjaan itu sudah 100 persen (selesai). Tanpa ada progres pekerjaan dari si PPK,” terangnya.

Related Articles

Latest Articles