19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gugatan Terhadap KPK Ditolak, Mantan Wali Kota Siantar Ajukan Banding

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menolak gugatan perdata Wali Kota Siantar periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan. Putusan itu dibacakan 21 Februari 2024.

Robert yang pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus korupsi ini melayangkan gugatan terhadap KPK, Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Prop. Sumatra Utara (Sumut), Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing- masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir.

Kuasa hukum Robert Edison Siahaan, Daulat Sihombing dalam keterangan tertulisnya mengaku menghormati putusan hakim. Namun ia tetap menyesalkan majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan pihaknya.

“Fakta- fakta hukum baik berupa bukti surat maupun keterangan Ahli Penggugat yang diajukan Penggugat di persidangan,” kata Daulat, Kamis (22/2/24).

Baca juga: Digugat Mantan Wali Kota Siantar, KPK Irit Bicara

Daulat mengatakan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid.Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus.K/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn, baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi.

“Sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Kemudian Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 yang dibuat dan dikeluarkan oleh KPK RI didasarkan pada kutipan amar putusan pengadilan yang diubah.

Related Articles

Latest Articles