15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Gugatan Terhadap KPK Ditolak, Mantan Wali Kota Siantar Ajukan Banding

Sehingga, lanjut Daulat, tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat tidak merupakan barang sitaan/ rampasan dari serangkaian proses penyidikan, penuntutan dan peradilan, dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan, sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum.

Keempat, penyitaan/ perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum, sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Siantar Darurat Narkoba, GMKI Minta Kasat Narkoba Dievaluasi

Kelima, Harga jual secara lelang tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM Nomor 302 Tahun 2004 tidak patut dan tidak adil, sehingga tindakan Tergugat I yang melakukan eksekusi kedua berupa Penyitaan/ Perampasan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, Daulat memastikan pihaknya akan mengajukan banding. “Kita menolak putusan Majelis Hakim tingkat Pertama, dan segera akan mengajukan perlawanan banding,” pungkasnya. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles