Ini Kata Pengamat Politik Terkait Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Ini Kata Pengamat Politik Terkait Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Medan, MISTAR.ID
Pengamat politik Shohibul Anshor Siregar mengatakan, memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dengan alasan untuk menjaga stabilitas desa adalah proses demokratis yang menentang demokratisasi.
“Prosedurnya demokratis, namun substansinya sangat tak demokratis,” ujarnya, Senin (26/6/23).
Menurut Shohibul, ini adalah satu ciri khas demokratisasi gelombang ketiga (The third Wave of Democracy). Termasuk di dalamnya kapitalisasi instrumen demokrasi untuk kepentingan elit politik.
Baca juga: Politik Vs Ekonomi, Tantangan Besar di Depan Mata Indonesia
“Semua proses terkesan demokratis. Tidak untuk substansinya,” katanya.
Dikatakan Shohibul, salah satu unsur nilai demokrasi yang ditentang ialah sirkulasi. Menurutnya, akan ada stagnasi kepemimpinan yang masif seluruh Indonesia jika praktik itu dijalankan.
“Bahkan jika usul ini disyaratkan dengan ketentuan tidak dapat dipilih kembali, pun juga tidak mengindahkan demokrasi. Usul moderatnya kemungkinan usul perpanjangan masa jabatan menjadi 6 tahun,” jelasnya.
Dosen Fisip UMSU ini menambahkan, tidak boleh dipilih kembali kecuali setelah periode berselang. Masih katanya, usul perpanjangan masa jabatan demi stabilitas dapat digunakan untuk seluruh jabatan yang tersedia dalam birokrasi pemerintahan Indonesia.
Baca juga: Rekrutmen PPK Tapteng Dinilai Curang, Ini Kata Pengamat Politik Shohibul Anshor
“Baik yang dipilih oleh rakyat maupun yang ditunjuk oleh pejabat. Masuk akal akan tercipta stabilitas jika masa jabatan Walikota, Bupati, Gubernur, Presiden dan juga semua anggota legislatif menjadi 9 tahun. Tetapi itu jelas anti demokrasi,” jelasnya.
Shohibul menambahkan, sebetulnya kalau elit politik ingin berkeringat untuk maslahat bangsa, mereka dapat berinvestasi untuk memperbaiki pengelolaan dana desa yang sangat rawan penyelewengan.
“Investasi memperbaiki masalah desa dapat membantu semua perencanaan menjadi tepat sasaran secara teknis. Juga sesuai dengan social basic needs rakyat grassroot,” sebutnya.
Baca juga: Pengamat Pemerintahan: Upaya Hukum Dilakukan Bambang Pardede Harus Dihormati
Shohibul menduga hal ini terkait dengan gejala tahun politik. Elit partai percaya, jika mampu menguasai desa, maka kekuasaan di semua level dan jalur dapat dikendalikan.
“Ini kerja-kerja buruk elit partai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
“Salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” katanya. (ial/hm20)