8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Tenaga Pendidik Non ASN? Simak Penjelasan Kadisdik Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan, tenaga honorer bakal dihapus pada bulan November 2023 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non ASN per 28 November 2023.

Penghapusan itu pastinya berimbas pada nasib ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Termasuk guru ataupun tenaga pendidik honorer di Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Tidak hanya PNS, Tenaga Honorer Pun Tidak Berhak Menerima Bantuan Sosial

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Rudol Barmen Manurung menjelaskan, saat ini pemerintah pusat bersama para stakeholder terkait dalam menyelesaikan soal tenaga honorer di seluruh Indonesia, agar menghasilkan solusi yang tepat dan adil.

“Adapun saat ini sejumlah kesepakatan telah dibuat dan telah menjadi prinsip dasar penyelesaiannya. Sudah ada hasilnya, tinggal ketok palu saja. Beberapa poin juga lah yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan opsi penyelesaian masalah tenaga non ASN ini. Menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat,” ucapnya,pada Rabu (9/8/23).

Dia menyebutkan, salah satu solusi bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN, dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

“Bulan September 2023 ini pemerintah siap untuk kembali menggelar rekrutmen ASN atau PPPK. Adapun kebijakan dan tahap-tahap penyelenggaraan seleksi sedang disiapkan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK,” jelas Barmen.

Untuk saat ini, kata Barmen, guru dan tenaga pendidik yang dibayarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematang Siantar berjumlah 60 orang. Sedangkan tenaga honorer guru lainnya umumnya yang diangkat sekolah masing-masing. Dimana gaji guru honorer dibayarkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Inilah sering menjadi masalah yang kami hadapi. Dimana masih ada sekolah mengambil tenaga honorer, padahal sudah dilarang tidak boleh lagi mengangkatnya,” tuturnya.

Baca juga: Akomodir Tenaga Honorer! Status ASN Ditambah, ini Kata Ketua Komisi II DPR

Meski begitu, lanjut Barmen, opsi penyelesaian telah dibuat dan sudah ada. Opsi tersebut telah dikaji secara mendalam bersama DPR, Asosiasi Gubernur, Asosiasi Wali Kota dan Bupati dalam mencari solusi terbaik.

“Minggu lalu, ibu Wali Kota Susanti juga ikut diundang tentang menentukan persoalan pegawai non ASN alias honorer di tanah air. Hasilnya, nanti beliau yang tau. Nanti ada informasi lebih lanjut dari Wali Kota Susanti tentang hasilnya bagaimana sewaktu pertemuan itu,” katanya mengakhiri. (yetty/hm16)

Related Articles

Latest Articles