11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hefriansyah dan Adiaksa Disebut Nikmati Uang Proyek Galvanis Siantar, Begini Kata JPU

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya terkait pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam putusannya terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar, yaitu Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut bahwa mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah dan mantan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPAKD), Adiaksa DS Purba memanfaatkan dan menikmati uang dari proyek tersebut.

JPU, Symon Morris, saat dihubungi Mistar melalui telepon seluler mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk menindaklanjuti lebih dalam terkait pertimbangan Majelis Hakim tersebut.

Baca juga : Dua Terdakwa Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar dan JPU Nyatakan Banding

“Untuk sementara kami hanya mendengar pertimbangan Majelis Hakim. Memang untuk lebih lengkapnya kami harus menerima salinan putusannya juga,” terangnya, Jumat (8/9/23).

Namun, hingga saat ini, kata Symon, JPU belum ada menerima salinan putusan tersebut untuk dapat menyikapi apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

“Tapi, sekali lagi terkait yang akhirnya uang pengganti (UP) tidak dibebankan kepada Jhonson Tambunan melainkan dinikmati oleh Hefriansyah dan Adiaksa DS Purba itu akan kami coba kami tindak lanjuti. Namun, saat ini kami fokus dulu ke penyidikan ini (Parlindungan Butarbutar),” tegasnya.

Baca juga : Tersangka ke-4 Kasus Korupsi Proyek Galvanis Siantar Segera Disidang

Dijelaskan Symon, hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah ada di dalam tuntutan yang dibacakan waktu sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa.

“Tapi, sekali lagi bahwa fakta yang disebutkan Majelis Hakim kemarin, itu sebenarnya sudah ada di dalam tuntutan kami, tetapi untuk nanti kami dapat menguatkannya mungkin bisa saja lewat dari persidangan Parlindungan Butarbutar juga,” ujarnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles