13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Tersangka ke-4 Kasus Korupsi Proyek Galvanis Siantar Segera Disidang

Medan, MISTAR.ID

Tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar, Parlindungan Butarbutar, akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9/2023).

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Symon Morris.

“Jadi (disidangkan pekan depan), hari Senin. agenda pembacaan dakwaan pukul 10.00 WIB,” ungkap Symon saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (1/8/2023).

Dengan ini, Parlindungan Butarbutar menjadi tersangka keempat yang menjalani sidang dalam kasus yang sama, setelah sebelumnya Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak, sudah divonis majelis hakim PN Medan, Rabu (30/8/23).

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar dan JPU Kompak Pikir-pikir

Diketahui, dalam proyek galvanis tersebut, Parlindungan Butarbutar berperan sebagai Tenaga Ahli dari PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini oleh Kejari Pematang Siantar pada Juni 2023 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Parlindungan Butarbutar, jelas Symon, atas dasar terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. Di antaranya ialah dia yang membuat mutual check (MC) 0.

Baca Juga: Exco Partai Buruh Kota Medan Kecam Kenaikan BBM, Tony Rickson: Rakyat Makin Susah

Selain itu, Parlindungan juga adalah pembuat dan orang yang menandatangani shop drawing.

Dia juga yang membuat dan menandatangani as-built drawing serta laporan harian, mingguan dan bulanan.

Parlindungan Butarbutar akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles