12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Parlindungan Butarbutar Divonis 4 Tahun Penjara, JPU: Prinsipnya Kami Terima, Tapi…

Medan, MISTAR.ID

Parlindungan Butarbutar (55) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1/24) lalu. Mantan Tenaga Ahli dari PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek galvanis Siantar.

Menyikapi vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morris mengaku menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Galvanis Jilid II, Parlindungan Butarbutar Dituntut 4 Tahun Penjara

“Pada prinsipnya kami terima. Tidak tahu kalau pihak terdakwa,” sebut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu saat dikonfirmasi Mistar, Minggu (14/1/24).

Karena itu, lanjut Symon, hingga saat ini pihaknya tidak melakukan upaya banding. Namun dia menegaskan, jika terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya juga akan ikut banding.

“Jika terdakwa banding, maka kami juga akan banding. Karena begitu standar operasional prosedur (SOP) kami,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematang Siantar itu pun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima kabar apakah Parlindungan Butarbutar mengajukan upaya hukum banding atau tidak. “Belum ada kabar,” ujar Jaksa Symon.

Baca Juga: Tardakwa Kasus Galvanis Nangis Bacakan Pledoi: Mohon Bebaskan Saya!

Diberitakan sebelumnya, Parlindungan Butarbutar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles