17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Soal Putusan PT Medan Terhadap 3 Terpidana Kasus Galvanis Siantar, JPU Belum Terima Salinan Putusan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morris mengaku belum bisa mengambil sikap terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap 3 terpidana kasus korupsi proyek galvanis Siantar.

Diketahui, PT Medan telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus tersebut.

Symon Morris yang bertindak sebagai JPU dalam kasus tersebut saat dihubungi Mistar mengatakan, hal itu karena ia belum menerima salinan putusan PT tersebut secara resmi.

“Kami sampai sekarang belum diberitahukan putusannya. Kami akan bersikap setelah menerima salinan putusan,” ujar  Symon Morris, Minggu (5/11/23).

Baca Juga: Putusan Banding Pramudia Panjaitan, PT Medan Perkuat Vonis Pengadilan Tipikor

Diberitakan sebelumnya, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak.

Jhonson Tambunan selaku eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek galvanis ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Putusan PT Medan, Berman Simanjuntak Tetap Dipenjara 6,5 Tahun dan Bayar UP Rp1,4 Miliar

Selanjutnya, Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) diganjar dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berman juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan UP tersebut dibayarkan paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Berman akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Kemudian, jika harta benda Berman tak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles