Medan, MISTAR.ID
Sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar jilid II dengan terdakwa Parlindungan Butarbutar kembali ditunda, Senin (13/11/2023).
Penundaan kali ini dikarenakan salah satu majelis hakim sedang ada kegiatan lain.
Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yaitu Supriadi Pardede, Donlikut Tampubolon, dan Aldi Bonar.
“Tunda. [Salah satu] hakimnya ada pelatihan,” kata Jaksa Penuntut Umum Symon Morris, kepada Mistar.
Baca Juga:Â Dihukum 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Pramudia Panjaitan Ajukan Banding ke PT
Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar itu mengatakan, bahwa sidang ditunda hingga Senin (20/11/23) mendatang.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan Supriadi Pardede selaku pengawas proyek, Donlikut Tampubolon selaku Direksi Teknis (Dirtek) Pelaksanaan, dan Aldi Bonar selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) telah ditunda sebanyak 2 kali.
Sebelumnya, ketiga saksi tersebut seyogiayanya diperiksa pada pekan lalu, Senin (6/11/2023). Namun, ditunda karena adanya pergantian susunan majelis hakim.
Pergantian itu dilakukan karena 2 majelis hakim, yaitu Hakim Ketua Dahlan dan Hakim Anggota I Immanuel dipindahtugaskan. (Deddy/hm22)