20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap, Praktisi: Hukum Mati Koruptor!

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Kamis (11/1/24) kematin. Keduanya diduga terlibat menerima suap sebesar Rp1,7 miliar. Sejumlah pihak pun menyerukan hukuman mati untuk koruptor.

Praktisi Hukum Dr Ali Yusran Gea memberi pandangan kritis terkait penangkapan pejabat eksekutif dan legislatif Labuhanbatu tersebut. Ia menyatakan bahwa hukuman mati adalah satu-satunya jalan untuk menghentikan praktik korupsi di kalangan pejabat negara.

Baca Juga: Viral Postingan Kajari Batu Bara Disebut Dukung Capres Tertentu, Kejatisu: Itu Hoaks!

“Hanya hukuman mati yang bisa menghentikan perilaku buruk ASN agar kapok memaling uang negara,” ujar dosen pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Panca budi, Medan itu, Minggu (14/1/24).

Gea menekankan urgensi regulasi hukuman mati bagi koruptor dan menyerukan kepada calon presiden yang terpilih kelak, seperti Anies Baswedan, Prabowo, atau Ganjar, untuk berani menciptakan kebijakan tersebut.

“Penting bagi kita memiliki sosok pemimpin yang berani, entah itu Anies Baswedan, Prabowo, atau Ganjar. Siapa pun yang terpilih nanti, harus berani menciptakan atau melahirkan regulasi tentang hukuman mati bagi koruptor. Ide hukuman mati bagi para koruptor bukan sekadar wacana, tetapi harus dieksekusi dengan tegas,” tandasnya.

Baca Juga: Truk Pengangkut BBM Lindas Penumpang Motor di Taput

Pendiri Pondok Konstitusi & Law Firm itu, menegaskan, negara perlu mengambil tindakan radikal dalam memberantas korupsi.

Dalam konteks kasus ini, hukuman mati bagi para koruptor jangan lagi sebatas bukan pembicaraan, melainkan tindakan nyata dan perubahan sistemik guna membersihkan pilar negara dari korupsi. (Hutajulu/hm22)

Related Articles

Latest Articles