Fraksi PDIP Setujui Ranperda Perusda Dhirga Surya Jadi Perda

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Syahrul Efendi Siregar saat membacakan pandangan fraksinya. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan melalui juru bicara Fraksi PDIP, Syahrul Efendi Siregar, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, dengan agenda penyampaian akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya menjadi Perda, Senin (29/12/2025).
Fraksi PDIP menyebutkan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi BUMD. Di antaranya etos kerja yang masih rendah, birokrasi yang berbelit-belit, inefisiensi, lemahnya orientasi pasar, rendahnya profesionalisme, serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah.
“Selain itu, ketidakjelasan antara tuntutan profit dan fungsi sosial dinilai menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan menilai, langkah tersebut sebagai upaya strategis untuk memperkuat peran BUMD agar lebih profesional, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Syahrul menjelaskan, pembentukan dasar hukum baru bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut menjadi kebutuhan mendesak. Menyusul terjadinya kekosongan hukum akibat dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
“Pencabutan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tutur Syahrul.
Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya Sumut.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhir ini menyatakan menerima dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah perusahaan perseroan daerah Dhirga Surya Sumut,” katanya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Penanganan Bencana di Sumatra Gagal Sentuh Akar MasalahBERITA TERPOPULER























