Fraksi PDI Perjuangan DPRD Soroti Urgensi Pembentukan Perseroda Bank Sumut

Juru bicara fraksi PDIP DPRD Sumut, Syahrul Siregar saat menyampaikan pandangan Fraksi pada Rapat Paripurna terkait Ranperda usul inisiatif DPRD Sumut tentang Perseroda. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perseroda Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumut. Pasalnya, hal itu tidak tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut, Syahrul Siregar, melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut terkait Penyampaian pandangan fraksi terkait Ranperda usul inisiatif DPRD Sumut tentang Perseroda BPS Sumut, Jumat (14/11/2025).
“Fraksi PDIP DPRD Sumut kurang sependapat jika pembentukan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum BPD Sumut dibentuk melalui hak inisiatif DPRD Sumut dan diusulkan oleh Pemprovsu dengan analisis dan kajian akademik yang tajam dan komprehensif,” katanya.
Ia menyampaikan berapa catatan dan pertimbangan pihaknya terhadap Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah BPD Sumut yang menjadi perhatian. Pasalnya, pembentukan Perda tersebut belum termuat dalam Propemperda 2025.
Ia merincikan berdasarkan PP nomor 54 tahun 2017, pasal 6 ayat 1, badan usaha daerah didirikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 3, kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sehingga sangat tidak tepat jika tugas dan kewajiban kepala daerah diambil alih oleh DPRD,” tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya menyampaikan kajian kritis dari berbagai aspek terhadap Ranperda perseroan daerah bank pembangunan daerah BPD Sumut yang perlu dipertimbangkan.
“Perubahan badan hukum BUMD menjadi perseroan daerah harus sesuai dengan amanat pasal 402 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kesesuaian ini harus ditelaah secara mendalam untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” kata pria berpeci putih itu.
Ia menerangkan ranperda tersebut mengatur kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, kegiatan usaha, modal, organ dan kepegawaian, serta satuan pengawas. Menurutnya, hal itu perlu dipastikan kewenangan tidak tumpang tindih dengan peraturan lain dan tidak memberikan peluang penyalahgunaan kekuasaan.
“Ranperda ini juga mengatur satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, serta penggunaan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, pembinaan, dan pengawasan,” tuturnya.
Fraksi PDIP menegaskan, sambung Suharul, mekanisme pengawasan harus diperkuat untuk mencegah penyelewengan dan memastikan BUMD berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
“Pembentukan perseroan daerah BPD Sumut diharapkan berdampak positif pada ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat. Namun, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai potensi dampak negatif yang mungkin timbul, serta langkah-langkah mitigasi yang perlu disiapkan,” ucapnya.
Ia menyampaikan proses penyusunan ranperda harus melibatkan partisipasi aktif rakyat, termasuk akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa Ranperda ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat Sumut,” katanya.
Dikatakannya, PT Bank Sumut mencatat laba bersih sebesar Rp740,72 miliar pada tahun 2024, dengan aset mencapai Rp45,4 triliun. Sedangkan kredit dan pembiayaan mencapai Rp31,9 triliun, dengan rasio NPL menurun menjadi 2,19 persen.
“Kinerja ini perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan BPD tetap memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah. Ranperda Perseroanda BPD Sumut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif untuk meningkatkan kinerja, mendorong pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Fraksi PDIP DPRD Sumut perlu mengingatkan kembali, penundaan initial public offering (ipo) bank Sumut pada 2024 menuai kritik dari pihaknya yang meminta evaluasi terhadap direksi bank.
“Terdapat kekhawatiran terkait hilangnya dana investasi pada PT SNP sebesar Rp177 miliar dan piutang macet pada salah satu perusahaan BUMN sebesar Rp200 miliar lebih,” katanya.
Sehingga, kata Syahrul, peristiwa itu harus ditindaklanjuti terlebih dahulu sebelum menyepakati Bank Sumut menjadi perseroda yang kemudian fokus untuk mendukung sektor UMKM, kuliner, dan pertanian sebagai bagian dari perannya sebagai agent of development di Sumut.
“Dengan berbagai pertimbangan, Fraksi PDIP Sumut tidak bermaksud menolak perubahan perseroan terbatas Bank Sumut menjadi perseroan daerah bank pembangunan Sumut. Namun, sebelum lebih jauh maka kami menyampaikan pertimbangan dari sisi politik dan kepentingan ekonomi secara merata dan berkeadilan,” ucapnya.
BERITA TERPOPULER























