Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Formassu Ultimatum Penegakan Hukum Lingkungan dan Penghentian Illegal Logging di Sumatera

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 16.53
journalist-avatar-top
formassu_ultimatum_penegakan_hukum_lingkungan_dan_penghentian_illegal_logging_di_sumatera

Ketua Umum Formassu, Ariffani. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Formassu) menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyatakan sikap tegas atas bencana banjir yang terus berulang di berbagai wilayah Sumatera.

Pernyataan ini sebagai catatan akhir tahun sekaligus evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Formassu menegaskan banjir yang terjadi bukan sekadar bencana alam, tetapi akumulasi kegagalan penegakan hukum, pembiaran illegal logging, deforestasi masif, serta kebijakan pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan dan keselamatan rakyat.

"Kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan kawasan tangkapan air telah berlangsung secara sistematis dan dalam jangka waktu lama. Pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi faktor utama hilangnya fungsi ekologis hutan," ujar Ketua Umum Formassu, Ariffani dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Akibatnya, menurut dia, masyarakat di wilayah hilir menjadi korban banjir bandang, longsor, hilangnya desa, serta kerugian sosial-ekonomi secara berkepanjangan.

Ariffani menegaskan situasi ini tidak dapat lagi ditoleransi. Bencana banjir di Sumatera adalah alarm keras kegagalan penegakan hukum lingkungan. Ketika hutan dirusak dan hukum tidak berani menyentuh pelaku besarnya, maka rakyat termasuk anak-anak dipaksa membayar harga yang sangat mahal.

Ariffani mengatakan landasan Konstitusional dan Hukum secara konstitusional dan yuridis, negara memiliki kewajiban mutlak untuk mencegah dan menindak perusakan lingkungan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lalu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 mengenai hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;

Kemudian, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum; UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Keseluruhan regulasi itu secara tegas menempatkan pencegahan atas kerusakan lingkungan, penegakan hukum tanpa diskriminasi, juga perlindungan kelompok rentan khususnya anak sebagai kewajiban negara," katanya.

Namun dalam praktiknya, Formassu menilai penegakan hukum lingkungan masih lemah, selektif, dan cenderung tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Pelaku kecil dan masyarakat desa sering menjadi sasaran, sementara pemodal, korporasi, dan aktor intelektual kejahatan lingkungan kerap luput dari pertanggungjawaban hukum.

Bencana, Ketidakadilan, dan Hak Anak

Sekretaris Umum Formassu, Rafdinal menambahkan anak-anak adalah korban paling rentan dalam situasi bencana.

“Dalam setiap banjir, anak-anak kehilangan rasa aman, pendidikan, gizi, ruang tumbuh, bahkan masa depan. Jika negara gagal melindungi anak dalam bencana, maka negara sedang mempertaruhkan generasi berikutnya,” katanya.

Formassu menegaskan kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) harus menjadi prinsip utama dalam seluruh kebijakan penanganan bencana, mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Atas kondisi itu, Formassu menyatakan tuntutan penegakan hukum pidana tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku illegal logging dan deforestasi, termasuk korporasi, pemodal, dan aktor intelektual.

Penghentian segera seluruh aktivitas illegal logging dan praktik perusakan hutan di Sumatera. Audit total, terbuka, dan independen terhadap seluruh izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di kawasan hulu dan DAS.

Moratorium deforestasi permanen di wilayah rawan banjir dan longsor hingga pemulihan ekologis tercapai. Selain itu juga, Formassu meminta pembentukan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan yang kuat, transparan, dan diawasi publik.

"Pemulihan lingkungan dan sosial berbasis keadilan, termasuk rehabilitasi hutan dan DAS serta relokasi manusiawi bagi korban. Perlindungan hak anak dalam situasi bencana, dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama pengungsian ramah anak, aman dari kekerasan dan eksploitasi," tuturnya.

Selain itu, akses pendidikan darurat, layanan kesehatan, gizi, serta dukungan psikososial, pencegahan perkawinan anak, pekerja anak, dan kekerasan berbasis bencana.

Formassu juga meminta perlindungan kearifan lokal dan nilai budaya masyarakat desa, agar pemulihan tidak menghapus identitas sosial dan budaya komunitas.

Rafdinal menyampaikan pernyataan sikap akhir tahun ini merupakan ultimatum sekaligus peringatan keras. Menurutnya, jika illegal logging dan deforestasi terus dibiarkan, jika penegakan hukum lingkungan tetap tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Jika hak anak dalam bencana tidak menjadi prioritas utama, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat, lingkungan hidup, dan generasi masa depan," ucapnya.

Formassu menegaskan tahun mendatang harus menjadi titik balik dari pembiaran menuju ketegasan hukum, dari eksploitasi menuju pemulihan, dan dari ketidakadilan menuju keadilan ekologis dan sosial. (rel)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN