Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

769 Aduan Selama 2025 Diterima Ombudsman Sumut, Sektor Pertanahan Dominan Dikeluhkan

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 17.41
journalist-avatar-top
AA
769_aduan_selama_2025_diterima_ombudsman_sumut_sektor_pertanahan_dominan_dikeluhkan

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi. (Foto: dok Ombudsman Sumut/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat aktivitas pengawasan yang intensif sepanjang tahun 2025. Hingga penghujung tahun, lembaga pengawas pelayanan publik ini telah menerima sebanyak 769 pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal yang tersedia.

Dari total aduan tersebut, sebanyak 412 laporan resmi telah diregistrasi untuk ditindaklanjuti, sementara 357 lainnya masuk dalam kategori non-laporan. Berdasarkan data pemeriksaan, Kantor Pertanahan menduduki posisi puncak sebagai instansi yang paling banyak dilaporkan oleh warga dengan total 43 laporan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumut, Herdensi, menilai tren peningkatan laporan yang mencapai rata-rata 73 laporan per tahun sejak 2020 ini merupakan sinyal ganda bagi kualitas birokrasi di daerah.

"Tingginya jumlah pengaduan yang masuk menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik. Di sisi lain, hal tersebut juga menjadi indikator masih adanya persoalan tata kelola dan kualitas pelayanan publik yang perlu terus dibenahi," kata Herdensi, Selasa (30/12/2025).

Sektor agraria dan pertanahan menjadi perhatian serius karena ditemukan adanya ketidakpatuhan instansi dalam menjalankan tindakan korektif Ombudsman. Beberapa kasus menonjol meliputi penundaan berlarut di Kantor Pertanahan Tapanuli Utara terkait pembatalan sertifikat pasca-putusan PTUN, serta mandeknya penerbitan SHM di Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan meskipun pelapor telah membayar PNBP.

Selain masalah tanah, Ombudsman Sumut juga menyoroti sejumlah sektor pelayanan publik lainnya, seperti perbankan terkait prosedur pemberian kredit yang dianggap cacat serta berlarutnya proses klaim asuransi kredit.

Kemudian kesehatan, terkait keluhan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mencakup buruknya akses pelayanan, kelangkaan obat, hingga ketidakpastian penjaminan asuransi kesehatan.

Ombudsman Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendorong instansi terlapor agar bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti saran perbaikan. Herdensi menekankan bahwa komitmen pimpinan instansi adalah faktor kunci untuk mencegah terulangnya maladministrasi.

"Kami mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk responsif terhadap saran perbaikan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif mengawasi pelayanan publik dengan menyampaikan pengaduan secara benar, objektif, dan bertanggung jawab," ucap Herdensi.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN