19.8 C
New York
Monday, August 26, 2024

Dugaan Korupsi APD Covid-19 Jilid II, Kejati Sumut: Pematangan Berkas

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut jilid II telah memasuki tahap pematangan berkas.

Diketahui pada jilid II ini, Kejati Sumut menetapkan tersangka dan menahan mantan Sekdis Kesehatan Sumut berinisial AY dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial FHS.

“Terinformasi saat ini tahap pematangan berkas,” sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks, Senin (26/8/24).

Baca juga:Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan PPK dan Mantan Sekdis Kesehatan Sumut

Yos pun mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait berkas perkara kedua tersangka tersebut apabila nantinya telah memasuki tahapan berikutnya.

“Apabila ada informasi akan disampaikan,” ujar mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu.

Untuk diketahui, sebelum AY dan FHS dijebloskan ke penjara, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

Baca juga:Perkara Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut dan Rekanan Akan Divonis Kamis Mendatang

Saat ini perkara yang menyeret Alwi dan Robby pun telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Setelah di tingkat Pengadilan Tipikor Medan selesai, kini perkara Alwi dan Robby pun naik ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam upaya hukum banding. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles