21.8 C
New York
Friday, June 28, 2024

DPRD Medan Minta Revisi Perda Persampahan Berdasarkan Keluhan Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan sangat mengharapkan revisi Peraturan Daerah Kota Medan nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan berdasarkan keresahan warga terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Hal disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Abdul Latief Lubis dalam rapat paripurna beragendakan penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (14/5/24).

“Pembahasan revisi Perda terkait pengelolaan sampah juga harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat. Di mana kita ketahui baru-baru ini peningkatan tarif retribusi sampah banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan,” ujarnya.

Baca juga : Butuh Kajian Bahas Ranperda, Pansus DPRD Medan Minta Perpanjangan Masa Kerja  

Dengan kondisi saat ini, lanjut Latif, Fraksi PKS DPRD Medan berharap adanya solusi terbaik terkait retribusi sampah.

“PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ini,” sebutnya.

Sebelum adanya wacana revisi Perda ini, sambung Latif, PKS dalam beberapa kesempatan telah berulang kali menyampaikan saran dan kritikan tentang penanggulangan persampahan di Kota Medan.

Related Articles

Latest Articles