DPRD Medan Dorong Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Ini 6 Fokus Utama

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj. Sri Rezeki. (Foto: SmartWan DPRD Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (5/10/2026) - Penanggulangan kemiskinan dinilai sebagai urusan strategis yang membutuhkan kebijakan terarah, terpadu, dan berbasis data akurat agar berdampak maksimal bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj. Sri Rezeki dalam rapat paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di gedung dewan, Senin (5/10/2026).
"Seiring dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, kami menilai perlu adanya penyusunan ulang atau penyempurnaan," ucap Sri.
Menurutnya, penanggulangan kemiskinan harus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian.
"Ada banyak hal yang harus dijangkau dalam penanggulangan kemiskinan. Ketepatan pemberian bantuan sosial (bansos) menjadi bagian penting untuk terus diperhatikan," katanya.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemko dan DPRD Medan menargetkan terwujudnya kualitas perencanaan dan pengawasan program yang lebih baik.
"Sasaran akhir yang ingin kita capai bersama adalah menurunnya tingkat kemiskinan secara signifikan serta meningkatnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan," pungkas politikus PKS itu.
Berikut enam tujuan utama perubahan regulasi tersebut:
1. Menyempurnakan regulasi agar adaptif dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program secara terpadu dan berkelanjutan.
3. Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga sosial.
4. Menjamin ketepatan sasaran bantuan melalui pemanfaatan data kemiskinan yang valid dan diperbarui secara berkala.
5. Mendorong kesejahteraan warga miskin melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
6. Mewujudkan tata kelola penanggulangan kemiskinan yang transparan dan akuntabel. (hm02)



















































