DPRD Berharap Ranperda PBG Bisa Meningkatkan PAD Kota Medan
dprd berharap ranperda pbg bisa meningkatkan pad kota medan
Medan, MISTAR.ID
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan masih menjadi permasalahan. Seiring dengan adanya perubahan peraturan, proses perizinan mendirikan bangunan diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Terkait persoalan ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi perubahan IMB ke PBG. Hal itu di sampaikan saat paripurna tentang Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Selasa (4/7/23).
“Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG? Mengingat permasalahan di masyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya yang begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan. Mohon Penjelasannya,” ucap juru bicara Fraksi PKS Dr Rudiawan Sitorus.
Baca juga: Tak Kantongi PBG, Bangunan Mewah di Medan Dirobohkan
Wakil Ketua Komisi IV ini mengatakan, Pemko Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Dengan terbitnya peraturan ini, hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan,” katanya.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Bobby Nasution Minta Penindakan Bangunan Tanpa IMB Terus Dimasifkan
Selain itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan evaluasi Pemko Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Di mana pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang IMB, sedangkan pada Ranperda yang akan dibahas ini IMB akan diubah menjadi PBG.
“Fraksi PKS mempertanyakan apakah Pemko Medan memiliki data terkait berapa banyak masyarakat Kota Medan yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya? Mengingat hal ini sangat penting ke depannya dalam membahas Ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Warga Keluhkan Bangunan Tembok Pagar tanpa SIMBG di Beringin Deli Serdang
Terakhir, Fraksi PKS juga berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan Ranperda dapat berpedoman penuh dengan Peraturan diatasnya, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga kedepannya tidak ada permasalahan terhadap Ranperda ini.
“Fraksi PKS berharap Ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (rahmad/hm17)