15.8 C
New York
Monday, March 18, 2024

Tak Kantongi PBG, Bangunan Mewah di Medan Dirobohkan

Medan, MISTAR.ID

Diduga lantaran tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), satu unit bangunan mewah di Perumahan Givency One Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dirobohkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (25/5/23).

Puluhan petugas Satpol PP Kota Medan yang tiba di lokasi bersama kepala lingkungan, pihak trantib kelurahan dan trantib kecamatan disaksikan petugas keamanan dan pemilik melakukan penindakan dengan merobohkan bagian gedung yang menyalahi dengan menggunakan palu baja.

Pemilik bangunan, Erni hanya dapat melihat dinding bangunan miliknya dihancurkan oleh Petugas Satpol PP Kota Medan dengan menggunakan peralatan seadanya.

Kabid Penindakan Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan dilakukan penindakan berdasarkan surat dari Dinas Perkim Medan yang sebelumnya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut.

“Menindak lanjuti surat dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Sampai saat ini bangunan masih permohonan PBG. Kita himbau untuk berhenti sampai izin keluar,” terang Togu Aruan kepada wartawan, Jumat (26/5/23).

Baca juga : Kepala Bapenda Medan Turun Langsung Jemput Pajak Reklame yang Menunggak

Dikatakan Togu, penertiban bangunan bermasalah akan terus dilakukan selain menegakkan aturan, penertiban juga mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.

Sementara itu, Kabid PBL Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ihkwanza Syahputra mengatakan sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan sampai tiga kali.

Selanjutnya, diberikan surat kepada Satpol PP Medan agar dilakukan penertiban bangunan karena tetap melakukan pembangunan tanpa melengkapi PBG.

Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriedy Lubis menyebut pihak Kecamatan Medan Helvetia sebelumnya juga sudah menyurati pemilik rumah dengan memberikan himbauan.

“Sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada pemilik rumah dan itu wewenang kami kalau seterusnya terkait izin biasanya pemilik langsung ke Dinas Perizinan dan Perkim. Amatan kami, pemilik rumah memang sebelumnya sudah diingatkan karena bangunan miliknya ada melanggar roilen. Tapi tetap tidak menggubris,” ucapnya. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles