Dishub Medan Masifkan Pengawasan di Lapangan, Pastikan Tarif Parkir Baru Diterapkan

Petugas saat melakukan sosialisasi penerapan tarif parkir baru kepada jukir. (Foto: Dokumentasi Dishub Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Kesmedi Dagobert Sianipar, menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap vendor-vendor parkir yang ada di Kota Medan.
“Sejak tarif parkir baru itu berlaku, kita langsung sosialisasi kepada vendor. Tujuannya agar informasi perubahan tarif parkir itu bisa tersampaikan kepada juru parkir (jukir) masing-masing vendor, sehingga retribusi yang dikutip jukir di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kesmedi kepada Mistar, Kamis (12/3/2026).
Agar sosialisasi tersampaikan secara menyeluruh dan cepat, kata Kesmedi, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada jukir-jukir yang ada di Kota Medan.
“Namanya aturan baru, tentu butuh waktu agar semua bisa menyesuaikan. Sosialisasi ke lapangan kepada jukir-jukir secara langsung adalah bentuk upaya kita agar aturan yang baru ini bisa diterapkan. Dan saat ini hampir seluruh wilayah sudah mengutip dengan tarif parkir yang baru,” katanya.
Kesmedi tidak menampik masih ada jukir nakal yang nekat mengutip dengan tarif parkir yang lama, termasuk menggunakan karcis parkir lama dengan tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.
“Karcis-karcis tersebut sudah kita tarik dan jukirnya kita beri peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.
Dalam pengawasan di lapangan, Kesmedi juga menyoroti soal kelengkapan atribut jukir dalam bekerja.
“Kelengkapan seperti rompi, karcis, hingga bed parkir juga selalu kita ingatkan kepada jukir agar dipatuhi. Begitu juga dengan cara berpakaian dan etika saat bekerja. Pastinya Dishub Medan berkomitmen memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang parkir,” pungkasnya.
Informasi dihimpun, tarif parkir kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000 sudah diterapkan di Pasar Sukaramai.
“Dari kemarin di Pasar Sukaramai sudah Rp2.000 untuk sepeda motor,” kata salah seorang warga, Nurul.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat Rp4.000 pada 25 Februari 2026 lalu. Tarif yang berlaku saat ini turun sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya untuk masing-masing kendaraan roda dua dan roda empat. (hm25)
BERITA TERPOPULER























