Dinkes Medan Tegaskan RS Dilarang Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (2/10/2026) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan rumah sakit (RS) tidak boleh membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum.
Plt Kepala Dinkes Medan dr Surya Syahputra Pulungan mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dalam Pasal 4 huruf c disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau," ujarnya kepada Mistar, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, Surya mengatakan Pasal 276 huruf c mengatur hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
Selain itu, Pasal 2 menegaskan penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan asas keadilan, pemerataan, dan nondiskriminatif.
"Berarti jelas bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien atau membeda-bedakan kualitas pelayanan berdasarkan suku, agama, status sosial, maupun jenis pembiayaan," ucapnya.
Ia menekankan baik pasien umum, asuransi swasta, maupun peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan pelayanan yang sama tanpa pembedaan. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Dinsos Sumut Awasi Panti Asuhan dari Praktik Eksploitasi Anak

















































