RSU Haji Medan Pastikan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum Tidak Dibedakan

Plh Wakil Direktur RSU Haji Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar, M.Kes. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menegaskan tetap memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis pasien dan mematuhi standar pelayanan medis yang berlaku.
Hal itu dikatakan Plh Wakil Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSU Haji Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar, M.Kes, dalam menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menyebutkan agar tidak ada pembedaan pelayanan kesehatan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum, baik di rumah sakit pemerintah, rumah sakit BUMN maupun rumah sakit swasta.
"Tidak ada pembedaan pelayanan kesehatan berdasarkan apakah pasien tersebut menggunakan BPJS Kesehatan maupun pasien umum," ujar Ulianda, Rabu (30/9/2026).
Lebih lanjut, Ulianda mengatakan pihaknya tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di rumah sakit. Sehingga, ia memastikan tidak ada perlakuan khusus yang membedakan setiap pasien.
Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu pun berkomitmen memberi pelayanan yang sama baiknya kepada seluruh pasien, baik pasien BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
"Pertimbangan utamanya adalah kebutuhan medis pasien. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang aman, bermutu, profesional, dan manusiawi sesuai standar pelayanan yang berlaku," ucapnya.
Ia menekankan, sampai saat ini pelayanan di UPTD Khusus RSU Haji Medan tetap memberi pelayanan yang sama kepada seluruh pasien tanpa membedakan status pembiayaannya.
Terpisah, Mistar pun berusaha mengonfirmasi Dinas Kesehatan Kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara, namun sampai saat ini belum memberikan respons saat dihubungi Mistar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, menegaskan kepada semua rumah sakit agar tidak membedakan dalam pelayanan maupun perawatan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum. (hm25)








































