Dinas LHK Sumut Sebut Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Wewenang Kementerian
dinas lhk sumut sebut pemutihan lahan sawit ilegal wewenang kementerian
Medan, MISTAR.ID
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut pemutihan lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan merupakan wewenang dari Kementerian.
Kepala Dinas (Kadis) LHK Sumut, Yuliani Siregar mengatakan hal tersebut ketika ditanyai mengenai data luas lahan sawit yang sudah diputihkan di wilayah Sumatera Utara.
“Belum ada (data) itu (pemutihan lahan sawit ilegal,” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (29/7/24) pagi.
Baca juga: Cuaca Panas, Dinas LHK Sebut 6 Daerah di Sumut Rawan Karhutla
Yuliani mengatakan Dinas LHK Sumut tidak memiliki kewenangan dan data terkait pemutihan lahan sawit ilegal tersebut.
“Itu kewenangan (Kementerian) KLHK, Dinas tidak punya kewenangan,” ungkapnya.
Dirinya pun mengatakan mengenai data pemutihan serta sebaran wilayah yang sudah diputihkan bisa didapatkan ke pihak Kementerian.
“Silahkan koordinasi ke KLHK,” pungkasnya. (iqbal/hm25)