Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dinas LHK Sumut Sebut Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Wewenang Kementerian

Mistar.idSenin, 29 Juli 2024 pukul 09.44 WIB
dinas_lhk_sumut_sebut_pemutihan_lahan_sawit_ilegal_wewenang_kementerian

dinas lhk sumut sebut pemutihan lahan sawit ilegal wewenang kementerian

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut pemutihan lahan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan merupakan wewenang dari Kementerian.

Kepala Dinas (Kadis) LHK Sumut, Yuliani Siregar mengatakan hal tersebut ketika ditanyai mengenai data luas lahan sawit yang sudah diputihkan di wilayah Sumatera Utara.

“Belum ada (data) itu (pemutihan lahan sawit ilegal,” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (29/7/24) pagi.

Baca juga: Cuaca Panas, Dinas LHK Sebut 6 Daerah di Sumut Rawan Karhutla

Yuliani mengatakan Dinas LHK Sumut tidak memiliki kewenangan dan data terkait pemutihan lahan sawit ilegal tersebut.

“Itu kewenangan (Kementerian) KLHK, Dinas tidak punya kewenangan,” ungkapnya.

Dirinya pun mengatakan mengenai data pemutihan serta sebaran wilayah yang sudah diputihkan bisa didapatkan ke pihak Kementerian.

“Silahkan koordinasi ke KLHK,” pungkasnya. (iqbal/hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN