Friday, September 25, 2026
home_banner_first
MEDAN

Bukan Jadi Aset Pemprov, Ini Nasib Pohon dan Tiang Lampu yang Dicabut untuk BRT Mebidang

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 15.06 WIB
bukan_jadi_aset_pemprov_ini_nasib_pohon_dan_tiang_lampu_yang_dicabut_untuk_brt_mebidang

Bukan Jadi Aset Pemprov, Ini Nasib Pohon dan Tiang Lampu yang Dicabut untuk BRT Mebidang

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap keberadaan pohon dan tiang lampu yang dicabut dalam proyek pembangunan halte Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang.

Sejumlah ruas jalan terdampak pembangunan proyek tersebut, di antaranya Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Gatot Subroto. Sebelum proyek berlangsung, sejumlah ruas jalan tersebut memiliki pepohonan dan tiang lampu di median jalan.

Kepala Dishub Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan pohon yang ditebang dan tiang lampu yang dicabut dalam proyek tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.

“Untuk tiang listrik dan pohon yang telah ditebang tidak larinya ke (Pemerintah) Provinsi, karena yang menebang dan mencabut tiang-tiang itu semuanya dari kementerian,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Yuda, pohon yang telah ditebang disimpan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dinas terkait.

“Pohon yang telah ditebang diletak sebagai asetnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Jadi Provinsi terkait pohon dan tiang listrik itu tidak terlibat,” katanya.

Sementara itu, untuk tiang lampu, penyimpanannya dilakukan oleh perwakilan Kementerian terkait yang berada di Sumatera Utara.

“Kalau Jalan SM Raja itu kan jalan nasional, makanya itu asetnya disimpan di Balai Jalan (Kementerian) untuk tiang-tiang lampunya,” tuturnya.

Yuda juga memastikan pohon yang ditebang dalam proyek tersebut akan mendapatkan penggantian. Menurutnya, setiap satu pohon yang ditebang akan diganti dengan 10 pohon.

“Kemudian untuk pohon Kementerian juga mengganti satu pohon (yang ditebang) diganti 10 pohon, tapi di mana ditanamnya itu tanggung jawab dari (Pemko) Kota Medan untuk menentukan titiknya di mana,” kata Yuda.

Dengan demikian, penentuan lokasi penanaman pohon pengganti nantinya menjadi kewenangan Pemko Medan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN