Akhirnya Gaji Security DPRD Sumut Dibayar Pihak Ketiga

Security DPRD Sumut saat melaksanakan apel. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pembayaran upah petugas keamanan (security) di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara akhirnya direalisasikan setelah sempat mengalami keterlambatan hampir dua pekan. Para petugas kini telah menerima gaji mereka meski pembayaran dilakukan tidak sesuai jadwal.
Keterlambatan pembayaran tersebut sebelumnya dikeluhkan oleh para petugas keamanan yang bertugas di lingkungan DPRD Sumut. Mereka diketahui berada di bawah naungan perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Berkah Wira Garuda (BWG).
Perwakilan perusahaan, Robby Barat, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut saat dikonfirmasi Mistar.
“Siap bang, sebelumnya kita minta maaf atas keterlambatannya,” ujarnya singkat kepada Mistar, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Keterlambatan Gaji Security DPRD Sumut, Meryl Saragih Minta Sekretariat Evaluasi Pihak Ketiga
Ia menjelaskan pembayaran upah para petugas keamanan telah direalisasikan pada 11 Maret 2026. Hal itu terjadi setelah sejumlah anggota legislatif menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
“Semalam rilis penggajian,” ucapnya singkat.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penyebab keterlambatan pembayaran upah.
Sementara itu, salah seorang perwakilan petugas keamanan Sekretariat DPRD Sumut membenarkan gaji mereka telah dibayarkan. Meski demikian, ia berharap keterlambatan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Gaji semalam sudah turun memang bang. Tetapi kami berharap ke depan jangan ada lagi keterlambatan pembayaran upah. Karena itu sangat merugikan kami. Rata-rata kami punya cicilan bulanan, jadi kalau pembayaran gaji telat maka kami akan kena denda cicilan,” kata pria yang enggan disebutkan identitasnya.
Sebelumnya, sebanyak 57 petugas keamanan di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang diduga kerap terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan, mendesak PT BWG untuk memperbaiki sistem pembayaran upah agar dilakukan secara tepat waktu.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran upah tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan pengusaha membayar upah pekerja sesuai waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD Sumut lainnya, Meryl Rouli Saragih, juga meminta Sekretariat DPRD Sumut melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga keamanan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Jasa Marga Ubah Layanan Call Center 14080 Jadi 133NEXT ARTICLE
GRIB Jaya Santuni 500 Anak Yatim di Medan























