Status Perpanjangan KLB Malaria dan DBD di Nias Selatan Diputuskan Hari Ini


Dokumentasi giat tim Satgas Terpadu Penanganan KLB DBD dan Malaria. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Status diperpanjang atau diakhirinya wabah non alam, Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Nias Selatan akan diputuskan hari ini, Senin (14/4/2025).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Novita Saragih saat dikonfirmasi Mistar mengatakan, akan menunggu hasil keputusan rapat bersama.
"Diperpanjang atau diakhirinya status KLB Malaria dan DBD Nias Selatan, akan menunggu hasil keputusan rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD)," ujarnya.
Informasi itu dikatakan Novita, berdasarkan konfirmasi dari Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Nias Selatan, Sivester melalui telepon pada dirinya, Sabtu (12/4/2025).
"Informasi tersebut beliau (Sivester) dapatkan dari Sekretaris BPBD Nias Selatan yang ditanyakan melalui telepon," tuturnya.
Sebelumnya, status KLB Malaria dan DBD Nias Selatan Diperpanjang kembali, Minggu (26/1/2025) hingga Senin (31/3/2025) sesuai surat keputusan Bupati Nias Selatan nomor 100.3.3.2/91/2025. (berry/hm25)