Friday, June 5, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Bisakah Korban Kriminalitas Klaim UHC Prioritas? Begini Penjelasan Dinkes Sumut

Mistar.idSenin, 13 April 2026 14.34
journalist-avatar-top
BS
bisakah_korban_kriminalitas_klaim_uhc_prioritas_begini_penjelasan_dinkes_sumut

Ilustrasi korban kecelakaan lalu lintas dibawa ke rumah sakit. (foto: GeminiAI/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan apakah korban kriminalitas bisa menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas milik Gubernur Sumut.

"Memang ketentuan dari BPJS Kesehatan, ada beberapa situasi yang tidak bisa dicover BPJS terkait pembiayaan kesehatan dan salah satunya terkait tindakan kriminalitas," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal kepada Mistar, Senin (13/4/2026).

Hamid mencontoh seperti korban bencana alam juga tidak serta-merta bisa dicover oleh BPJS Kesehatan, bahkan ia menegaskan kecelakaan lalu lintas penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja.

"Jadi ada beberapa poin memang benar, pembiayaannya tidak langsung dicover oleh BPJS. UHC kan regulasinya mengikuti BPJS Kesehatan, artinya ada regulasi yang harus diikuti terkait dengan UHC ini," tuturnya.

Menurutnya, korban kriminalitas seperti begal dan yang lainnya, harusnya menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK). Walaupun memang tidak mudah meminta bantuan dari LPSK ini.

Disebutkan Hamid, meminta bantuan LPSK juga mereka memiliki mekanisme, ketentuan, maupun aturan yang harus disesuaikan, belum lagi terkait keterbatasan anggaran.

"Memang inti sebenarnya, situasi-situasi (korban kriminalitas, korban bencana alam, kecelakaan lalu lintas) itu harusnya ada jalan keluarnya maupun solusinya untuk masyarakat ini," katanya.

Sehingga harusnya ada beberapa poin yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tetap harus ada jalan keluar, karena korban kriminalitas dan lainnya secara aturan dasar di Indonesia berhak mendapatkan layanan kesehatan.

"Semua rumah sakit sesuai dengan amanah undang-undang tidak boleh menolak pasien khususnya dalam keadaan gawat darurat. Nantinya bagaimana setelah ditangani, perlu ada kolaborasi, perlu ada advokasi, perlu duduk bersama," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN