22.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Vonis Uang Tutup Mulut Donald Trump Dipending Sampai September 2024

Washington, MISTAR.ID

Majelis hakim memending vonis terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menyangkut perkara pembayaran uang tutup mulut sampai 18 September mendatang atau usai konvensi Partai Republik.

Kebijakan itu mencura pasca setelah Mahkamah Agung (MA) Negeri Paman Sam menetapkan jika eks Presiden mempunyai imun tertentu dari penuntutan, yang juga diprediksi bakal menunda persidangannya terkait kasus upaya menggagalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) AS tahun 2020.

Dilansir dari France 24, pada Rabu (3/7/24), usai beberapa jam dari diumumkannya putusan MA, tim hukum Trump menyatakan keputusan tersebut membenarkan keberadaan Presiden ke-45 itu tidak seharusnya diadili dan meminta agar vonis disisihkan.

Baca juga:MA Putuskan Donald Trump Tak Bisa Dituntut saat Menjabat

Vonis awal kasus uang tutup mulut diagendakan dirilis pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli mendatang, di mana Trump diprediksi diunggulkan menjadi sebagai Calon Presiden (Capres) dalam Pemilu tahun ini menghadapi Presiden Joe Biden.

”Kasus ini ditunda hingga 18 September 2024 pukul 10 pagi untuk penjatuhan hukuman, jika hal itu masih dibutuhkan,” ujar Hakim Juan Merchan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Manhattan, Alvin Bragg menegaskan, tidak menentang penundaan ini. Akan tetapi dia yakin argumen Trump tidak berdasar.

Baca juga:Dakwaan Uang Tutup Mulut Terhadap Donald Trump, Pemilihan Juri Dilakukan

Bulan Mei lalu, Trump merupakan eks Presiden pertama di AS yang dinyatakan bersalah terhadap kasus kejahatan. Ia disebut bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis agar menutupi pembayaran uang tutup mulut menyangkut dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang film dewasa menjelang Pemilu 2016. (mtrtv/hm16)

Related Articles

Latest Articles