8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sidang Kasus Genosida di Gaza akan Digelar 11-12 Januari 2024

Den Haag, MISTAR.ID

Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang mengenai proses yang diluncurkan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang Gaza pada tanggal 11 dan 12 Januari mendatang.

Kantor berita Reuters, dalam keterangannya dikutip Kamis (4/12/24) menyatakan, Afrika Selatan telah meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.

Baca Juga : RI Dorong Mahkamah Internasional Adili Israel karena Genosida di Gaza

Israel sendiri akan hadir di hadapan Pengadilan untuk menentang tuduhan tersebut. Pengadilan biasanya membutuhkan waktu satu atau dua pekan untuk mengeluarkan keputusan mengenai tindakan darurat setelah sidang.

Putusan Pengadilan bersifat finalm tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya. Para pejabat Israel dikabarkan khawatir dengan keputusan Mahkamah Internasional karena dapat semakin merusak citra negara itu jika pengadilan menyatakan rezim kolonial Zionis melakukan genosida di Gaza. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles