Friday, September 25, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Presiden Filipina Beri Grasi Mary Jane Veloso

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 14.45 WIB
presiden_filipina_beri_grasi_mary_jane_veloso

Mary Jane Veloso. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

news_banner

Manila, MISTAR.ID – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengumumkan telah memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, warga Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.

Marcos Jr mengatakan keputusan tersebut telah dituangkan dalam dokumen pengampunan yang ditandatanganinya sehari sebelum pengumuman. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan saat dirinya melakukan kunjungan ke Kota Batac, Jumat (25/9/2026) waktu setempat.

"Saya beri Anda kabar eksklusif: Saya telah menandatangani pengampunannya kemarin," kata Marcos Jr, seperti dilansir AFP.

Pernyataan tersebut menjadi konfirmasi resmi setelah juru bicara Marcos Jr sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Filipina sedang mempertimbangkan secara serius pemberian pengampunan penuh kepada Mary Jane.

Mary Jane sudah hampir 15 tahun menjalani hukuman sebagai terpidana mati di Indonesia sebelum dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024. Setelah kembali ke negaranya, Mary Jane tetap menjalani hukuman penjara.

Dengan adanya grasi dari Marcos Jr, Mary Jane diperkirakan dapat dibebaskan karena tidak terdapat perkara hukum lain yang menjeratnya. Namun, Marcos Jr belum menjelaskan kapan pembebasan Mary Jane akan dilakukan.

Kabar mengenai pemberian grasi tersebut telah disampaikan pengacara Mary Jane kepada keluarganya. Ibunya, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP melalui sambungan telepon bahwa kedua anak Mary Jane sangat gembira mendengar kabar tersebut.

"'Akhirnya kami bisa berkumpul kembali dengan Mama', begitu kata mereka kepada saya," ujar Celia.

Mary Jane diketahui memiliki dua anak laki-laki. Ia sebelumnya pergi ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Pada 2010, Mary Jane ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.

Mary Jane menyatakan bahwa dirinya menjadi korban penipuan sindikat narkoba internasional.

Eksekusi mati Mary Jane sempat ditunda pada 2015 setelah otoritas Filipina menangkap orang yang diduga merekrutnya.

Sembilan tahun kemudian, pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui "kesepakatan praktis" terkait pemulangannya.

Kesepakatan tersebut memungkinkan Mary Jane melanjutkan sisa masa hukumannya di penjara Filipina. (afp)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN