Seoul, MISTAR.ID
Penyidik telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Surat perintah tersebut diajukan setelah adanya deklarasi darurat militer yang mengejutkan banyak pihak.
“Markas Besar Investigasi Gabungan telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul,” kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan dilansir AFP, Senin (30/12/24).
Permohonan tersebut menandai upaya pertama untuk menahan secara paksa seorang presiden yang sedang menjabat dalam sejarah konstitusional Korea Selatan.
Yoon dicabut dari tugas kepresidenannya oleh parlemen setelah mengeluarkan deklarasi darurat militer. Saat ini, putusan pengadilan konstitusi sedang ditunggu untuk mengonfirmasi pemakzulan tersebut.
Baca Juga :Â Ribuan Warga Korsel Turun ke Jalan Jelang Voting Pemakzulan Presiden
Tindakan dramatis yang diambil oleh Yoon telah menyebabkan Korea Selatan terjerumus ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
Kekacauan semakin dalam minggu lalu ketika pengganti Yoon, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen karena gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan terhadap Yoon.
Yoon, yang merupakan mantan jaksa penuntut, telah dipanggil tiga kali untuk diinterogasi, namun selalu mangkir. Yoon kini menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Laporan jaksa penuntut yang terdiri dari 10 halaman menyatakan bahwa Yoon mengizinkan militer untuk menembakkan senjata mereka jika diperlukan untuk memasuki parlemen selama darurat militer. (mtr/hm24)