Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Gunakan Medsos
anak di bawah 16 tahun tak boleh gunakan medsos
Florida, MISTAR.ID
Florida telah mengesahkan undang-undang yang mengatur ketat penggunaan media sosial di negara bagian tersebut, dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakannya.
Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak dari fitur-fitur adiktif di platform media sosial, serta mengurangi risiko bahaya online seperti predator seksual, dan perundungan.
RUU terkait media sosial ini telah disetujui oleh senat dengan suara 23-14, dan kini akan dikirim kembali ke DPR. Meskipun telah disetujui di DPR, perubahan yang dilakukan di senat masih perlu disahkan oleh majelis rendah.
Baca juga: Florida Dihantam Badai Idalia dan Berpotensi Picu Gelombang Tinggi Mematikan
Kemudian, RUU tersebut harus ditandatangani oleh Gubernur Partai Republik Ron DeSantis, meskipun sebelumnya dia menunjukkan ketidaksetujuan terhadap isi undang-undang tersebut.
“Kita sedang dihadapkan dengan bisnis fitur-fitur adiktif yang terkait dengan manipulasi terhadap anak-anak yang dapat menyakiti mereka,” ujar Erin Grall dari Partai Republik, Sabtu (24/2/24).
Di kesempatan berbeda, DeSantis tetap menyatakan simpati terhadap dampak media sosial pada anak-anak. Juga menekankan pentingnya hak-hak orang tua.
“Orang tua memiliki hak untuk terlibat,” katanya. (bbc/hm20)