Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
HUKUM

Vonis Eks GM PT GSD dalam Kasus Korupsi Dipotong Jadi Setahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Maret 2025 13.53
vonis_eks_gm_pt_gsd_dalam_kasus_korupsi_dipotong_jadi_setahun_penjara_

Terdakwa Mahmud saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memotong vonis mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia, Mahmud, menjadi satu tahun penjara.

Majelis hakim PT Medan yang menyatakan pria berusia 62 tahun itu terbukti bersalah mengorupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar tahun 2016–2017 sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Jumongkas L. Gaol, dalam putusan banding No. 11/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Rabu (11/3/2025).

Selain penjara, Mahmud juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Mahmud juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp1,2 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar UP sejumlah Rp1,2 miliar pada saat penyidikan keluarga terdakwa telah menitipkan uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan telah disetor ke PT Bank Mandiri. Uang titipan tersebut dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran UP," ujar Jumongkas.

Lebih lanjut, PT Medan pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Mahmud dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan Mahmud untuk tetap ditahan.

Vonis PT Medan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang sebelumnya menghukum Mahmud penjara 1 tahun dan 4 bulan.

Di samping itu, majelis hakim PN Medan yang diketuai Jon Sarman Saragih juga menghukum Mahmud untuk membayar denda sebanyak Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

PN Medan membebankan Mahmud untuk membayar UP senilai Rp1,2 miliar. UP tersebut pun telah dikembalikan Mahmud dan dinyatakan dirampas untuk negara. (deddy/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES