33.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Urus Pembebasan Bersyarat Kasus UU ITE, Boasa Simanjuntak Mohon Jaksa Tidak Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Boasa Simanjuntak (56) memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Padahal, JPU telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan itu pun dikabulkan oleh JPU dan kini kasasi yang telah dilayangkan tersebut sudah dicabut oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Pria berusia 56 tahun itu mengajukan permohonan tersebut dikarenakan ingin mengurus pembebasan bersyarat (PB). Hal itu diutarakan Boasa Simanjuntak melalui Penasihat Hukumnya (PH), Nanda Aulia saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan, Jumat (12/7/24).

Baca juga : Jaksa Cabut Pengajuan Kasasi Terhadap Boasa Simanjuntak Kasus UU ITE, ini Alasannya

“Benar (menyampaikan permohonan kepada Jaksa untuk tidak kasasi). Mengingat usia dan Boasa sakit. Supaya Boasa bisa mengurus PB,” jelasnya.

Nanda mengaku pihaknya belum sempat mengajukan kasasi, walaupun pernah menyatakan kasasi sebagaimana di pemberitaan Mistar sebelumnya.

Related Articles

Latest Articles