Thursday, January 30, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Terungkap, Oknum ASN Pemkab Sergai yang Dilaporkan Dugaan Penipu Jarang Masuk Kerja

journalist-avatar-top
By
Monday, January 27, 2025 19:21
286
terungkap_oknum_asn_pemkab_sergai_yang_dilaporkan_dugaan_penipu_jarang_masuk_kerja_

Puskesmas Dolok Masihul (Domas) tempat SI berdinas (f:damanik/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI alias Sri (42) yang diadukan tetangganya Mukhtar (64) warga Dusun II Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas), Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polres Sergai, dalam kasus dugaan penipuan, ternyata bekerja sebagai tenaga medis di UPT Puskesmas Dolmas.

Setelah viral di berbagai media akibat perbuatannya bersama suaminya yang merupakan polisi bertugas di Polres Deli Serdang yang juga diadukan (berkas LP terpisah) atas nama Aipda MHB, ternyata SI juga bermasalah di tempat kerjanya.

Hal itu dibenarkan Kadis Kesehatan Sergai, dr Jhonli Dachban saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp (WA).

"Setelah kami meminta kejelasan dari Kepala UPT Puskesmas Dolmas, ternyata SI ini pernah ditegur karena beberapa kali melanggar disiplin dan tidak masuk kerja. Kami sudah memberikan peringatan untuk itu, dan ternyata hal yang sama diulang kembali hingga mencuatnya kasus dugaan penipuan ini. Kami segera akan melaporkan hal ini kepada pimpinan yakni Bupati Sergai dan Sekdakab untuk mengevaluasi kinerja SI," kata Jhonli beberapa hari lalu.

Sebelumnya beredar berita kalau Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, sudah menjelaskan bahwa oknum anggotanya yang bertugas di Polsek Galang itu sebelumnya memang sudah bermasalah.

Seperti diketahui SI dan Aipda MHB diadukan oleh tetangganya sendiri bernama Supianto ke Polres Sergai, pada Sabtu (18/1/25) lalu.

Laporan ini dilakukan karena sebelumnya pasangan tersebut meminjam uang sebesar Rp58 juta dengan jaminan surat tanah. Pasangan ini berjanji akan mengembalikannya pada tanggal 30 September 2019. Surat perjanjian pun ditandatangani di atas kertas bermaterai.

Namun setelah beberapa lama, SI mendatangi tetangganya, lalu meminta surat tanah yang dijaminkan. Alasannya saat itu, surat tanah itu dibutuhkan untuk pengurusan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHH) melalui surat prona (proyek operasi nasional agraria) Kementerian ATR/BPN.

"Hanya hingga kini surat tanah dan uang saya tidak dikembalikan," terang Supianto saat itu di Polres Sergai. (damanik/hm17) 

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES