Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tipu 3 Warga Rp96 Juta, Pasutri Oknum ASN dan Polisi Dilaporkan ke Polres Sergai

journalist-avatar-top
By
Saturday, January 18, 2025 21:29
192
tipu_3_warga_rp96_juta_pasutri_oknum_asn_dan_polisi_dilaporkan_ke_polres_sergai_

Para korban saat melapor ke Polres Sergai (f:damanik/mistar)

Indocafe

Sergai, MISTAR.ID

SI (42) seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan suaminya oknum polisi berinisial MHB (43) dilaporkan ke Polres Sergai karena diduga menipu uang Rp96 juga, pada Sabtu (18/1/25).

Pasutri itu dilaporkan tiga warga Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yakni Muchtar (64), Sugiarna (59) dan Supianto (57).

Dua orang pelapor atas nama Muchtar dan Sugiarna melaporkan IS dengan laporan polisi LP/B/22/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Sedangkan Supianto melaporkan MHB dengan laporan polisi LP/B/23/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Muchtar mengungkapkan, awalnya dirinya menitipkan uang kepada SI dengan bukti kwitansi pada tahun 2023 dengan perjanjian akan dikembalikan pada tahun 2024 dengan agunan sepeda motor milik SI. Agunan ini membuat korban percaya kepada pasutri tersebut.

Setelah beberpa bulan, sepeda motor yang diberikan SI kepada Muchtar dipinjam untuk dipakai dengan alasan akan dikembalikan. Namun hingga saat ini SI tak kunjung mengembalikan sepeda motor dan demikian juga uang yang dititipkan.

"Rupanya hingga saat ini kereta (motor) itu tidak dikembalikan dan uang kami juga tidak dikembalikan. Ini sudah jelas menipu kami pak" ungkapnya.

Senada dengan Muchtar, Supianto juga mengaku dirinya juga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh suami SI oknum Polisi berinisial MHB.

Dia menyerahkan uang sebesar Rp58 juta kepada MHB pada tanggal (5/10/2015) dengan perjanjian akan dikembalikan pada (30/9/2019) yang lalu dengan jaminan surat tanah berisikan rumah.

Beberapa bulan kemudian, SI istri MHB meminjam surat tanah tersebut dengan alasan akan ditingkatkan menjadi surat prona BPN (Program nasional badan pertanahan negara). Namun hingga kini surat tanah dan uangnya tidak dikembalikan.

"Saya juga ditipu pak. Mereka datang suami istri memakai uang saya sebesar Rp58 juta. Jadi kami buat surat pernyataan suaminya atas nama MHB mengembalikan uang saya pada (30/09/2019). Awalnya saya diberikan jaminan surat tanah, tapi dipinjam lagi sama istrinya dengan alasan mau di pronakan. Sampai sekarang surat tidak dikembalikan, uang saya juga tidak dikembalikan" ujarnya.

Untuk diketahui, SI ASN di Pemkab Sergai berdinas di Puskesmas Dolok Masihul. Sedangkan MHB tugas di Polres Deli Serdang. (damanik/hm17) 

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES