Diduga Lakukan Fitnah, Tiga Komisioner Bawaslu Dairi Dilaporkan Stafnya ke Polisi
Tiga Komisioner Bawaslu Dairi dilaporkan ke Polres Dairi (f:ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, yakni Idrus Maha, Rizal Banurea dan Linda Wati Simanjuntak, dilaporkan staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Baks ke Polres Dairi pada Senin (27/1/25).
Baks melaporkan ketiganya atas dugaan telah melakukan fitnah, menyerang kehormatan dan pencemaran nama baiknya.
"Prinsipnya terlapor tiga pimpinan Bawaslu Dairi itu atas status surat permohonan pergantian penugasan staf PNS yang dilayangkan kepada Pj Bupati Dairi yang isinya dinilai menuduhkan saya melakukan perbuatan tidak benar dan sengaja disebar untuk diketahui umum," ujar Baks.
Adapun isi surat tersebut adalah "Bersama surat ini kami sampaikan kepada Pj Bupati Dairi bahwa PNS bernama inisial Baks tidak mentaati dan menyalahi wewenang atas tugasnya sebagai staf dan tidak loyal kepada pimpinan Bawaslu Dairi, oleh itu Pj Bupati diminta agar mengganti staf PNS tersebut".
Atas surat itu, Baks sempat melakukan klarifikasi, bahkan mensomasi ketiga Komisioner Bawaslu Dairi tersebut. Namun mereka tidak merespons. Terakhir, Baks yang merasa tidak melakukan perbuatan seperti isi surat Ketua Bawaslu, Idrus Maha kepada Pj Bupati Dairi itu, memilih membuat laporan polisi.
Laporan Baks telah diterima Polres Dairi sesuai nomor STTLP/B/37/I/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Januari 2025.
"Laporan polisi itu menyangkut statusku di Bawaslu Dairi, di mana ada redaksi suratnya yang menurut prinsipku harus dapat dibuktikan secara hukum dan administrasi karena menyangkut karir sebagai PNS," kata Baks.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu membenarkan ada laporan tersebut yaitu tentang pencemaran nama baik dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan. (manru/hm17)