Gerebek Kampung Narkoba, Satu Pengedar dan Dua Pengguna Diamankan dari Mabar
Tersangka pengedar narkoba di kawasan Kelurahan Mabar, Medan Deli ditangkap polisi.(f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penggerebekan kampung narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berhasil mengamankan seorang pengedar dan dua orang pengguna sabu, pada Senin (27/1/25).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu Parluhutan Sitohang (52) sebagai pengedar, serta Feri Sitohang (35) dan Edi Marta (53) merupakan pengguna narkoba,” ungkap Ismail.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan dua klip plastik kecil berisi sabu, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu.
Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba, dan diharapkan hal itu menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami komitmen untuk menjadi anggota peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka,” tegasnya.
Saat ini, pelaku ke tiga sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat hidup lebih aman dan terhindar dari bahaya narkoba,” tutup Ismail. (kamaluddin pasaribu/hm17)