25.4 C
New York
Thursday, August 29, 2024

Soal Dugaan Penganiayaan Anak, Ketua LPA Deli Serdang: Selesaikan Secara Kekeluargaan

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan penganiayaan dan perundungan, yang mengakibatkan seorang oknum guru berinisial HS (36) menjadi tersangka mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik.

Menurut Junaidi, fenomena perundungan (bullying) yang terjadi belakangan ini seolah-olah hal sudah hal biasa. Perundungan tak hanya dilakukan terhadap anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Kemudian, aksi perundungan juga tak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tapi juga di sekitar masyarakat.

“Fenomena bullying kan memang terjadi di setiap sekolah dan tidak dihempang oleh warga sekolah. Sehingga bullying hari ini bisa saya katakan adalah sebuah kejahatan luar biasa,” ungkapnya saat dihubungi mistar, Kamis (29/8/24).

Baca juga:Usai Menganiaya Anak, Oknum Guru Dinilai Tak Beritikad Baik

Terkait dengan peristiwa yang menimpa K sehingga mengakibatkan ibunya HS berurusan dengan hukum, Junaidi mengatakan bahwa kejadian ini semestinya bisa dihindari. Namun ia tak menampik, naluri seorang ibu dan tidak bisa menyalahkan perlakuan tersebut sepenuhnya.

“Naluri ibu, orang tua, juga tidak bisa kita salahkan. Saya rasa hal-hal seperti ini cukup diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan. Dengan niat tulus saling memaafkan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan tumbuh bersama menjadi pelindung buat anak-anak, baik pelaku maupun korban,” ucapnya.

Baca juga:Oknum Guru Jadi Tersangka Penganiayaan, Pelapor: Anaknya Tak Dibully

Dengan hal ini, Junaidi berharap, hubungan HS dan Yuni serta anak-anak mereka kembali harmonis dalam berjiran.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan berdasarkan kepentingan anak-anak. Jika tidak, dampak psikologis akan dialami bagi pelaku, korban dan saksi.

“Saya tidak bisa berasumsi terkait proses hukum, namun saya rasa ini bisa didorong kepada penyelesaian restorative justice,” pungkasnya. (putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles