Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap 5 terdakwa perkara penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023 yang seyogianya digelar, Senin (11/11/24), ditunda.
Adapun kelima terdakwa tersebut diantaranya Faizal, yang merupakan adik mantan Bupati Batu Bara, Zahir. Kemudian Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) beserta Sekretaris Disdik Batu Bara, Darwinson Tumanggor.
Selanjutnya Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara, serta Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daud.
Taufik Hutabarat, salah satu jaksa penjaga tahanan mengatakan, sidang tuntutan tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan surat tuntutan. Selanjutnya sidang ditunda hingga pekan depan, Senin (18/11/24).
“Tunda seminggu, (karena) belum siap surat tuntutannya,” katanya saat ditemui Mistar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca Juga :Â Calon Bupati Batu Bara Status Tersangka, Hadi: Kasusnya Ditunda Bukan Dihentikan
Diketahui, dalam perkara ini Faizal dkk didakwa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menerima suap dari para peserta PPPK dengan total keseluruhan mencapai Rp2.000.250.000 (Rp2 miliar) untuk jaminan kelulusan.
Adapun besaran nominal uang yang diduga diberikan para peserta seleksi PPPK dan diterima oleh kelima terdakwa bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp40 juta.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Kemudian, kelima terdakwa tersebut juga didakwa melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (deddy/hm24)