7.7 C
New York
Monday, November 4, 2024

Reka Ulang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, 3 Tersangka Peragakan 57 Adegan  

Karo, MISTAR.ID

Pihak kepolisian menggelar reka ulang kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 orang di Kabupaten Karo, pada Jumat (19/7/24).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, dalam rekonstruksi ulang itu ketiga tersangka memperagakan kurang lebih 57 adegan.

“Rekonstruksi yang digelar mulai pukul 14.00-20.00 WIB berjalan dengan baik dan lancar. Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” ujar Hadi, pada Sabtu (20/7/24).

Baca juga:Jelang Rekonstruksi, Warga Padati Lokasi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Dituturkan Hadi, selain ketiga tersangka, polisi juga menghadirkan 15 orang saksi, serta peran pengganti dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.

Hadi menjelaskan, reka ulang itu digelar berdasarkan pada pasal 24 ayat 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2019, bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka, sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi.

Perwira Menengah (Pamen) Polri itu menerangkan, dalam perkara ini telah ditangkap 3 orang tersangka berinisial B alias Bulang, RAS, dan YST dengan peran yang berbeda-beda.

Baca juga:KSP Diperintahkan Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo

“Jadi rekonstruksi ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas,” bebernya.

Kasus pembakaran rumah wartawan itu terjadi, pada Kamis (27/6/24) lalu sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Dalam insiden itu, Rico bersama istri, anak, dan cucunya yang masih berumur 3 tahun tewas terbakar. Pasca kejadian itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan.

Baca juga:Kelompok Masyarakat Sipil Adukan Pembakaran Rumah Wartawan Karo ke Istana

Hasilnya, kurang lebih 2 mingguan polisi mengamankan 2 orang tersangka inisial RAS dan YST yang berperan sebagai eksekutor. Kedua tersangka datang ke lokasi membakar rumah korban menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang dicampur solar.

Tidak lama setelahnya, tersangka baru pun bertambah yakni B (62) disebut sebagai otak pelaku atau orang yang memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles