17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Putusan MA Inkrah, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Notaris Elviera

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi oknum Notaris Elviera (53), terpidana kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Pengeksekusian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“MA menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).

Dalam putusan tersebut, dijelaskan Dapot, terpidana Elviera terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Mantan Kepala MAN 3 Medan Didakwa Korupsi Sebesar Rp311 Juta

“Saat ini terpidana telah dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA tersebut,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya terpidana Elviera dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan juga menghukum terpidana Elviera untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan Hakim Tipikor Medan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Elviera dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak terima dengan putusan itu, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Di PT Medan, terpidana Elviera diganjar 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Related Articles

Latest Articles