14.7 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Putusan MA Inkrah, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Notaris Elviera

Masih merasa tak terima dengan putusan tersebut, JPU kembali melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Kemudian, MA menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terpidana Elviera.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah yang ada di Kota Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor: 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Dalam kerja sama itu, Elviera memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan Direkturnya Canakya Suman.

Kemudian, Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor: 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR. Ada 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Baca juga:Kejatisu Ajak Masyarakat Berperan Aktif Laporkan Perbuatan Korupsi

Kemudian, Elviera membuat surat keterangan/covernote Nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah Elviera sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB. Sehingga, dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) kepada PT KAYA dapat dilakukan.

Atas perbuatan Elviera tersebut dinyatakan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (Deddy)

 

Related Articles

Latest Articles