15 C
New York
Friday, April 12, 2024

Putusan Diperkuat, Kurir Sabu Asal Aceh Timur Tetap Divonis Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Abdurrahman (26), kurir narkoba jenis sabu seberat 36,7 kg asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh tetap dihukum penjara seumur hidup, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan putusan banding.

Hukuman penjara seumur hidup itu sebelumnya telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, Abdurrahman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga:PT Medan Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Kurir Sabu Asal Aceh

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1704/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 17 Januari 2024, yang  dimintakan banding tersebut,” ucapnya melalui putusan banding Nomor 506/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat mistar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pada Jumat (5/4/24).

Selanjutnya, Syamsul pun menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Abdurrahman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Abdurrahman dalam 2 tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,” tandasnya.

Baca juga:Putusan Banding, Kurir Sabu 43 Kg Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Kamis (9/3/23) lalu. Kala itu, Tim Intelijen Lantamal I Belawan memperoleh informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyelundupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Intelijen Lantamal I Belawan melakukan pendalaman dan pengembangan.

Keesokan harinya, pada Jumat (10/3/23), Tim Intelijen Lantamal I Belawan memperoleh informasi bahwa rencana masuknya sabu berubah tempatnya, yaitu tidak melalui Perairan Pangkalan Susu. Akan tetapi melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhokseumawe hingga Aceh Timur.

Baca juga:Kurir Sabu Jaringan Internasional Asal Aceh Timur Selamat dari Hukuman Mati

Related Articles

Latest Articles