15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Putusan Diperkuat, Kurir Sabu Asal Aceh Timur Tetap Divonis Seumur Hidup

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando. Lalu, Komando memerintahkan KRI Tjitadi-381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar Perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, sebagian wilayah Aceh Timur.

“Penyekatan dengan KRI Tjitadi-381 itu berhasil, karena melihat 1 unit kapal pancung nelayan mendekat ke Pantai. Beberapa saat kemudian, tim melihat dari dalam kapal ada benda yang dilemparkan ke arah Pantai. Kemudian kapal kembali ke laut,” kata Jaksa.

Sontak, lanjut Jaksa, tim dari Lantamal pun mendekati barang yang dilemparkan ke laut. Namun, saat didekati, tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, tidak berhasil ditangkap.

Baca juga:Kurir Sabu 9 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

“Ternyata barang yang dilemparkan setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat bruto total keseluruhan 36.756,7 gram (36,7 kg),” lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diterangkan JPU, setelah itu tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan. Akhirnya mereka pun kembali memperoleh informasi bahwa sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.

Usai mendapatkan informasi itu, tim Lantamal I Belawan dengan sigap langsung melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi tersebut, kemudian menangkap Abdurrahman.

Baca juga:Petani Asal Aceh Nyambi Jadi Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

“Dari hasil pemeriksaan, setelah menunjukkan barang bukti 2 karung berisi 36 bungkus sabu dengan berat total 36,7 kg kepada terdakwa, dia mengaku barang haram itu milik Murtala alias Wak G (DPO),” terang Jaksa.

Pasca diamankan, selanjutnya Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles