25 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Pukuli Lawannya Sampai Opname, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Martoba

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pria berinisial RS berusia (50) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap polisi, pada Minggu (28/7/24) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan, pria tersebut ditangkap atas kasus penganiayaan, yang terjadi di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya Lapo Tuak Grace, pada Jumat (27/7/24) malam.

Diceritakan Riswan, saat itu pelaku dan korban SS (57) minum bersama di lapo tuak, kemudian terjadi cekcok antara keduanya.

Baca juga:Larang Bermain Bola saat Adzan Magrib, Marbot Masjid di Deli Serdang Dipukuli

RS pun langsung melakukan pemukulan terhadap SS berulang kali di bagian wajah, hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Efarina untuk diopname.

Atas kejadian itu, Polsek Siantar Martoba kemudian menerima laporan dan menindaklanjuti serta menangkap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan guna diproses, karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ucap Riswan, pada Senin (29/7/24) pagi. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles