19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

PT Medan Kuatkan Putusan, Wanita Kurir 140 Kg Ganja Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap seorang wanita yang nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kg, Jumidah.

Majelis Hakim PT Medan Serliwaty dalam putusan banding Nomor 1013/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan perbuatan Jumidah telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Maret 2024, yang dimohonkan banding tersebut,” tulis Hakim dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Rabu (19/6/24).

Baca juga : Kurir 140 Kg Ganja Asal Medan Maimun Selamat dari Hukuman Mati

Kemudian, Hakim Tinggi pun memerintahkan supaya Jumidah tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sumardi telah lebih dahulu menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Jumidah.

Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim PN Medan waktu itu adalah perbuatan Jumidah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Related Articles

Latest Articles